Rabu, 17 April 2024
Tersebar video di salah satu akun media sosial, diposting pada 10 April 2024, memperlihatkan uang baru dengan pecahan Rp. 1.0, dalam video tersebut terdapat narasi yang dibacakan narator seperti berikut:
“Bank Indonesia resmi mengeluarkan uang baru atau rupiah kertas seribu hingga seratus ribu rupiah dan bila diterawang Bank Indonesia (BI) tak memasukan tiga angka nol paling belakang. Belakang di uang baru tersebut dalam pecahan seratus ribu misalnya hanya terlihat…”
CEK FAKTA :
Dilansir dari akun resmi IG Bank Indonesia, @bank_indonesia, lembaran uang yang viral beredar di sosial media dengan nominal 1.0 bukanlah uang Rupiah baru dari Bank Indonesia.?
Sementara dilansir Kompas.com, klaim yang mengatakan bahwa terdapat pecahan uang kertas 1.0 senilai 1 juta rupiah itu tidak benar keberadaanya. Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Junanto Herdiawan saat itu menegaskan, uang kertas dengan nominal tertinggi yang berlaku adalah Rp 100.000.
Sementara, Adi Sunardi, Head of Corporate Secretary Percetakan Uang Republik Indonesia, mengatakan bahwa uang 1.0 yang ditampilkan dalam video tersebut merupakan uang sampel yang tidak bisa digunakan untuk berbelanja.
Uang baru pecahan Rp 1.0 merupakan isu lama yang beredar pada 2021. Informasi tersebut telah dibantah oleh BI dan Peruri. Pasalnya, mata uang model tersebut tidak sesuai dengan karakteristik mata uang rupiah, menurut Pasal 5 UU Nomor 7 Tahun 2011. Uang sampel dicetak sebagai alat pemasaran dan untuk kepentingan internal seperti mempromosikan sampel produk.
KESIMPULAN :
Postingan yang mengeklaim bahwa Bank Indonesia (BI mengeluarkan uang baru pecahan Rp. 1.0 adalah tidak benar, Misleading Content.
Rujukan :
Pemeriksa fakta: Raga Niskala
Instagram: @raganiskala_